-->
Home » » Pengertian Resep

Pengertian Resep

Pengertian Resep


1. Pengertian Resep

Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkaan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis ( yaitu resep yang tercantumdalm buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar ) dan formulae magistralis ( yaitu resep yang tertulis oleh apoteker ). Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe ( ambillah ). Dibelakang tanda ini ( R/ ) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :

- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter gigi atau dokter hewan
- Tanggal penulisan resep, nama setiap obat
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
- Paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undanagn yang berlaku
- Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat
- Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal
Pembagian suatu resep yang lengkap :
a. Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
b. Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
c. Paraf/ tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
d. Tanda buku penulisan resep dengan R/ ( invocatio )
e. Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )
yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi ( terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan ( terbatas pada pengobatan hewan ). Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi ( parenteral ) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan/patirasa/anestesi, secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi ( Surat Edaran Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962).

2. Resep untuk pengobat segera

Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito    : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M. : Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
Tanda tersebut ditulis pada bagian atas kanan resep, apoteker harus menduhulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum. Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulid iteratie atau iter. Dan ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalnya iter 3x, artinya resep dapat dilayani 1+3 kali ulangan = 4 kali. Untuk yang mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iter tetapi harus selalu dengan resep baru.

3. Komponen Resep Menurut Fungsi

Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1. Remidium Cardinal adalah obat yang berkhasiat utama
2. Remidium Ajuvans adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3. Corrigens adalah zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
    Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
  • Corrigens Actionis, digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama.
  • Corrigens Odoris, digunakan untuk memperbaiki bau obat. Contohnya oleum cinnamomi.
  • Corrigens Saporis, digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex.
  • Corrigens Coloris, digunakan untuk memperbaiki warna obat.
  • Corrigens Solubilis, digunakan memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat KI/NaI

4. Constituens/ Vehiculum/ Exipiens, Merupakan zat tambahan, yaitu bahan obat yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur. Contoh Resep berdasarkan fungsi bahan obatnya :
R/ Sulfadiazin 0,500 - Remidium Cardinale
Bic Natric    0,300 - Remidium Ajuvans
Saccharum        0,100      - Corrigens Saporis
Lact.          0,200 - Constituens
Mf. Pulv. dtd no X
S.t.d.d.p. 1
Pro : Tn. Budi

4. Salinan Resep ( Copy Resep )

Salinan Resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
a. Nama dan alamat apotek
b. Nama dan nomor izin apoteker pengelola apotek
c. Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek
d. Tanda dey ( detur ) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet ( nedetur ) untuk obat yang belum diserahkan, pada dengan tanda ITER...X diberi tanda detur orig / detur......X
e. Nomor resep dan tanggal pembuatan

Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melalukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang bermaksud diats dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penyimpanan Resep

Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerima resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selam 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya. Resep yang disimpan dalam jangka 3 tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotek bersam-sama dengan sekurang-kurangnya petugas apotek. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditandatangani oleh APA bersama dengansekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang ) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes ( khususnya Dir Jen. POM ) ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep bari dari dokter.
Thanks for reading Pengertian Resep

Newest
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar